Bareskrim: 1 dari 7 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Masih Buron

8 Maret 2024 10:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri telah menetapkan 7 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu.
ADVERTISEMENT
Para tersangka itu berinisial UF, PS, APR, AKH, TOCR, DS, dan MKM. Belakangan diketahui, MKM rupanya masih buron hingga saat ini, namanya sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"MKM, mantan anggota PPLN Kuala Lumpur, tersangka DPO," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Jumat (8/3)
Djuhandani mengungkapkan, penyidik terus melakukan pencarian terhadap tersangka. Dari informasi terakhir yang didapatkannya, MKM berada di Indonesia.
"Data perlintasan sudah berada di Indonesia. Sedang kita cari," ujarnya.
Di sisi lain, Djuhandani menyebut, penyidik hari ini juga akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke kejaksaan untuk disidangkan.
Ia menjelaskan, masih buronnya salah satu tersangka tak akan mengganggu proses persidangan yang akan berlangsung.
ADVERTISEMENT
"DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (in absentia)," jelas Djuhandani.
Dalam kasus ini, para tersangka itu menetapkan jumlah DPT tidak sesuai dengan aturan. Mereka menetapkan DPT sebanyak 447.258. Padahal DP4 KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148.
"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," kata Djuhandani, Kamis (29/2).
Dari tujuh tersangka itu, enam di antaranya dijerat Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU Pemilu. Sementara sisanya dijerat Pasal 544 UU Pemilu.
ADVERTISEMENT