Bareskrim Kirim Berkas 7 PPLN Kuala Lumpur Tersangka Pidana Pemilu ke Kejaksaan

5 Maret 2024 9:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rajardjo Puro.
 Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rajardjo Puro. Foto: Dok. Polri
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara 7 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang ditetapkan sebagai sebagai tersangka terkait pelanggaran penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
ADVERTISEMENT
"Berkas perkara per Senin 4 Maret 2024 telah dilaksanakan pelimpahan atau tahap 1 ke Kejaksaan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Selasa (5/3).
Usai pelimpahan ini, berkas perkara akan diperiksa kelengkapannya secara formil dan materiil oleh jaksa.
Jika dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II). Namun bila dinyatakan belum lengkap, jaksa akan mengirimkan kembali berkas perkara ke penyidik untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk.
"Selanjutnya kami menunggu hasil penelitian jaksa, apakah masih ada kekurangan atau perubahan ataukah sudah dianggap lengkap," ucapnya.
Kusmiasih Kaswih (84) lansia asal Bandung menunjukkan jari tercelup tinta usai menyalurkan suara di World Trade Center (WTC) Kuala Lumpur, Minggu (11/2/2024). Foto: Virna Puspa Setyorini/ANTARA
Dalam kasus ini, para tersangka itu menetapkan jumlah DPT tidak sesuai dengan aturan. Mereka menetapkan DPT sebanyak 447.258. Padahal DP4 KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148.
ADVERTISEMENT
"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," kata Djuhandani, Kamis (29/2).
Dari tujuh tersangka itu, enam di antaranya dijerat Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU Pemilu. Sementara sisanya dijerat Pasal 544 UU Pemilu.
Pemilu yang digelar PPLN Kuala Lumpur mengundang sorotan karena terjadi banyak masalah. Salah satunya pemilih yang membeludak hingga ada yang tidak bisa memilih.
Karena berbagai masalah tersebut, KPU harus melaksanakan pemungutan ulang di sana. Mereka juga menonaktifkan 7 anggota PPLN di sana.