Bareskrim: 1 Pelaku Pornografi Anak Pernah Alami Pelecehan saat Usia 7 Tahun

27 Maret 2023 17:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Dirtipidsiber Bareskrim Polri menangkap 3 pelaku pornografi anak yang beraksi di Tulungagung, Semarang, Yogyakarta, Bandung, dan Kota Cirebon. Korbannya sebanyak 12 anak di bawah umur yang foto dan videonya dijual media sosial.
ADVERTISEMENT
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, salah satu pelaku berinisial FH (23) kepada penyidik mengaku pernah mengalami pelecehan saat kecil.
"Tersangka FH ini rupanya dulu pernah menjadi korban pada saat yang bersangkutan umur 7 tahun," kata Vivid dalam jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Senin (27/3).
Vivid menuturkan, pengalaman pahit FH malah menjadi pendorong berbuat jahat saat beranjak dewasa. Dia mengincar anak di bawah umur dengan berbagai modus rayuan seperti memberi makanan hingga uang.
"Pernah menjadi korban kemudian akhirnya yang bersangkutan setelah dewasa melakukan perbuatan persis pada saat dia mengalami sebagai korban," ungkap Vivid.
Meski begitu, polisi tak ingin langsung mempercayai FH. Vivid menyebut, pihaknya akan mendalami pengakuan tersangka. Terlebih FH mengaku masih mengingat pelakunya.
ADVERTISEMENT
"Walaupun dia saat kecilnya jadi korban, ini hanya hasil pemeriksaan kita. Tentunya perlu ada pendalaman lebih lanjut apakah memang yang bersangkutan menjadi korban," imbuh Vivid.
"Alhamdulilah yang bersangkutan masih ingat siapa pelakunya saat dia kecil dan kami sedang melakukan upaya pencarian. Setidaknya hanya akan menggambarkan. Untuk masalah pidana nanti tergantung majelis hakim," pungkasnya.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan National Center for Missing & And Exploited Children (NC MAX), LSM asal Amerika Serikat yang menemukan adanya peredaran foto dan video pornografi anak di medsos.
Dalam laporan itu terungkap ada jaringan pornografi anak yang dikendalikan FR (25) yang beroperasi di Tulungagung, JA (27) di Semarang, Yogyakarta, dan Bandung, dan FH (23) di Kota Cirebon.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal berlapis, berikut rinciannya:
1. Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
2. Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah);
ADVERTISEMENT
3. Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar.
4. Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).