Bareskrim: Ada 93 SHM Diduga Dipalsukan di Kasus Pagar Laut Bekasi

14 Februari 2025 14:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono dalam pembongkaran pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). Foto: Dok. Humas PSDKP KKP
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono dalam pembongkaran pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). Foto: Dok. Humas PSDKP KKP
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri mengungkapkan ada 93 sertifikat hak milik (SHM) yang diduga telah dipalsukan di balik pendirian pagar laut sepanjang 3,3 kilometer di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.
ADVERTISEMENT
"Diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah mengubah data 93 SHM," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahadrjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (14/2).
Adapun penyelidikan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang disampaikan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/64/II/2025 SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 7 Februari 2025.
Dalam menyelidiki kasus ini, Djuhandani menjelaskan, pihaknya juga telah memeriksa pihak BPN selaku pelapor serta ketua dan mantan anggota panitia ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat di wawancarai di mabes polri, jakarta selatan, Senin (3/2/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Dari hasil permintaan keterangan tersebut, ditemukan para terduga pelaku telah melakukan pemalsuan dengan mengubah data objek di SHM.
"Diduga para pelaku mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya," beber dia.
ADVERTISEMENT
Dalam waktu dekat, Djuhandani menjelaskan, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status perkara ini ke depannya.
"Penyidik dalam waktu dekat juga akan menggelarkan untuk lebih lanjut apakah perkara ini bisa dilanjutkan ke penyidikan atau tidak," tuturnya.
Operator alat berat escavator dari PT TRPN membongkar pagar laut dengan pengawasan Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP di pesisir laut Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Sebelumnya, pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat, dibongkar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pembongkaran dilakukan mulai hari ini (11/02), secara mandiri oleh tim dari PT TRPN.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengatakan pembongkaran ini merupakan tindak lanjut atas penyegelan yang dilakukan KKP melalui Ditjen PSDKP pada 15 Januari 2025 lalu.
Dasarnya adalah tidak adanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk kegiatan pemanfaatan ruang laut tersebut.
ADVERTISEMENT
"KKP melalui Ditjen PSDKP hadir menindak segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini," kata Pung dalam keterangannya, Selasa (11/2).