Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Bareskrim Akan Sita Aset Indra Kenz terkait Kasus Binomo
24 Februari 2022 21:49 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Dittipdeksus Bareskrim Polri akan menyita aset milik Indra Kenz . Hal itu dilakukan setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus aplikasi trading Binomo .
ADVERTISEMENT
"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2).
Indra Kenz memang kerap memamerkan hartanya di media sosial. Mulai dari rumah hingga mobil mewah.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka terkait aplikasi Binomo. Ia dijerat dengan pasal berlapis mulai dari kasus penipuan dan perjudian aplikasi trading Binomo.
"Penyidik telah menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2).
Ramadhan menyebut, Indra ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa hampir 7 jam sebagai saksi.
Indra dijerat dengan pasal berlapis tentang penyebaran berita bohong hingga pencucian uang. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT