Bareskrim Ambil Alih Kasus Edy Mulyadi soal Dugaan Hina Kalimantan

25 Januari 2022 16:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Edy Mulyadi. Foto: Dok. Youtube Edy Mulyadi
zoom-in-whitePerbesar
Edy Mulyadi. Foto: Dok. Youtube Edy Mulyadi
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri mengambil alih terkait laporan video berisi pernyataan ‘Kalimantan hanya tempat jin buang anak’ yang dilakukan Edy Mulyadi.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, selain menerima 2 laporan ada juga beberapa aduan dari berbagai elemen masyarakat terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi.
"Kemudian, secara umum totalnya, selain LP yang diterima di Bareskrim Polri, di Polda Kaltim juga telah menerima 1 LP. 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap. Kemudian, di Sulut ada 1 LP perihal sama kemudian di Kalbar ada lima pernyataan sikap," ucap Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (25/1).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan soal penepatan tersangka Ferdinand Hutahaean di Bareskrim. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
"Jadi total terkait dengan dugaan ujaran kebencian dilakukan EM (Edy Mulyadi) ada 3 LP, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap," sambungnya.
Lebih lanjut Ramadhan meminta agar masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini ke Polri.
"Semua LP pengaduan dan pernyataan sikap dan berbagai elemen masyarakat akan dilakukan lidik dan sidik oleh Bareskrim Polri, terkait pelaku yang sama," tuturnya.
ADVERTISEMENT