Bareskrim: AP Hasanuddin Minta Dilindungi Polisi saat Ditangkap

1 Mei 2023 15:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyampaikan rilis peneliti BRIN, APH pada kasus Tindak Pidana Ujaran Kebencian Terhadap Individu/Kelompok berdasarkan Sara di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyampaikan rilis peneliti BRIN, APH pada kasus Tindak Pidana Ujaran Kebencian Terhadap Individu/Kelompok berdasarkan Sara di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin), tidak melakukan perlawanan saat ditangkap, bahkan dia sempat meminta perlindungan oleh polisi. Bagaimana penjelasan polisi?
ADVERTISEMENT
"Pada saat penangkapan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Memang yang bersangkutan posisinya minta perlindungan saat itu," ujar Dirsiber Mabes Polri Brigjen Adi Vivid saat jumpa pers di Bareskrim Polri.
Vivid menilai, APH saat itu telah dilanda rasa takut. APH mengaku tidak sadar bahwa komentarnya itu telah memicu reaksi keras dari warga Muhammadiyah.
Meski demikian, Vivid memastikan APH tidak bersungguh-sungguh akan berkomentar yang disampaikannya di media sosial itu.
"Apakah ada kemungkinan yang bersangkutan untuk mewujudkan kata-katanya dengan membunuh, saya rasa tidak. Karena yang bersangkutan ini latar belakangnya keilmuan, cuma beliau mungkin capek lelah karena berdebat panjang akhirnya muncul emosi dan kata-kata tidak pantas," ujar Vivid.
Adapun Bareskrim Mabes Polri menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebegai tersangka dalam kasus 'halalkan darah Muhammadiyah.'
ADVERTISEMENT
Kasubdit II Dirsiber Mabes Polri, Kombes Rizki Agung, membacakan pasal-pasal yang menjerat Andi. Dia dijerat 2 pasal UU ITE yang hukuman maksimalnya 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tutur Rizky kepada wartarwan, Senin (1/5).
"Dan Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak 750 juta rupiah," sambungnya.
Komentar AP Hasanuddin:
Sebelumnya, komentar berbau ancaman yang disampakan oleh Hasanuddin berawal dari unggahan Facebook milik peneliti BRIN Prof Thomas Djamaluddin. Thomas juga menulis komentar terkait perbedaan Lebaran pada 2023.
ADVERTISEMENT
"Ya, sudah tidak taat keputusan pemeritah, eh, masih minta difasilitasi tempat salat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas."
AP Hasanuddin merespons dengan keras.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," tulis Andi di kolom komentar.