Bareskrim Bakal Terapkan TPPU dalam Kasus Judi Online Hayam Wuruk

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Personel kepolisian menggiring sejumlah tersangka kasus perjudian daring di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, Minggu (10/5/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Personel kepolisian menggiring sejumlah tersangka kasus perjudian daring di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, Minggu (10/5/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Bareskrim Polri bakal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan kasus judi online jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan.

"Dengan data maupun bukti pengembangannya, nanti akan kita terapkan tindak pidana pencucian uang,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra dalam konferensi Pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/6)

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan 287 WNA dan 4 WNI sebagai tersangka. Para tersangka diduga terlibat dalam pengoperasian ratusan situs judi online dengan nilai deposit mencapai Rp 13,9 triliun dengan keuntungan yang telah didapat sebesar 1,69 triliun.

Momen pengangkatan Barang Bukti Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perjudian Online Jaringan Internasional Dittipidum Bareskrim Polri, Jumat (25/6/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparan

Wira mengatakan, penyidik telah mendalami transaksi keuangan 4 WNI yang diduga membantu operasional jaringan tersebut. Keempat WNI tersebut diketahui menggunakan sejumlah rekening bank dalam negeri untuk mendukung operasional perjudian online.

“Di mana yang WNI ini menggunakan beberapa rekening bank dalam negeri, sehingga dari hasil analisis terhadap rekening yang digunakan untuk mendukung operasional judi online, dapat kami sita sebanyak Rp 8,5 miliar,” jelas dia.

Selain menyita dana dalam rekening, Bareskrim juga mengamankan berbagai mata uang asing dari lokasi penggerebekan.

“Sedangkan barang bukti yang lain itu dalam bentuk pecahan uang asing; ada Dolar US, Dolar New Zealand, Thailand, kemudian uang pecahan mata uang Vietnam, Kamboja, Saudi Arabia, Oman, Uni Emirat Arab, ada India, ada Ringgit, ada Filipina, maupun Yen Jepang,” jelasnya

Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Perjudian Online Jaringan Internasional di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026). Foto: Rayyan/kumparan

“Apabila mata uang asing tersebut dikonversi, totalnya mencapai kurang lebih Rp 245 juta,” tambahnya.

Wira menegaskan, penyidik akan terus mengembangkan perkara ini untuk membongkar seluruh jaringan, termasuk aliran dana dan aset hasil perjudian.

“Kami dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Bareskrim, menyatakan komitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan akan mengungkap jaringannya, termasuk aliran dana maupun aset hasil kejahatan, serta pihak yang berperan sebagai penjamin,” tutur dia.

Sejumlah WNA yang terlibat kasus judi online (judol) jaringan internasional digiring ke Ruang Detensi Imigrasi di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Minggu (10/5/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Wira menegaskan Polri berkomitmen memberantas judi online hingga ke akar-akarnya, termasuk jaringan internasional yang terlibat.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa kami Polri menegaskan berkomitmen untuk memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional yang terlibat dalam operasionalnya, termasuk yang ada di Indonesia,” ucapnya.