Bareskrim: Belum ada Artis yang Diperiksa Terkait Kasus DNA Pro

7 April 2022 17:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri melakukan tindakan penyegelan usaha penjualan expert advisor/robot trading yang dilakukan PT DNA Pro Akademik Jumat (28/1) malam. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri melakukan tindakan penyegelan usaha penjualan expert advisor/robot trading yang dilakukan PT DNA Pro Akademik Jumat (28/1) malam. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri masih terus menyelidiki laporan korban trading ilegal DNA Pro. Banyak pihak menduga terdapat beberapa publik figur yang menjadi brand ambassador dari DNA Pro.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman mengatakan, hingga kini penyidik belum mulai melakukan pemeriksaan kepada publik figure yang diduga terlibat dengan DNA Pro.
“Sampai saat ini kita belum arah ke sana [pendalaman ke publik figur], tapi akan ada pengembangan karena sampai saat ini yang sudah diperiksa 12 saksi,” kata Yuldi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/4).
Yuldi menjelaskan, penyidik akan terus mendalami jika ditemukan bukti yang cukup kuat apabila ada publik figur yang terlibat.
Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri melakukan tindakan penyegelan usaha penjualan expert advisor/robot trading yang dilakukan PT DNA Pro Akademik Jumat (28/1) malam. Foto: Dok. Istimewa
“Kami dalami dari saksi-saksi tersebut apakah ada yang menjelaskan ke arah sana [keterlibatan publik figur],” jelasnya.
Terkait rencana pemanggilan, kata Yuldi, masih dalam pengembangan dari saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa karena belum ada bukti yang mengarah ke publik figur.
ADVERTISEMENT
“Sementara lagi pengembangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan total kerugian korban DNA Pro mencapai Rp 97 miliar.
"Dalam kasus ini kerugian mencapai Rp 97 miliar lebih berdasarkan 5 laporan yang masuk," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4).
Konfrensi pers kasus Robot Trading dan Binary Option Fahrenheit, Dna Pro dan Binomo di Bareskrim, Kamis (7/4/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ramadhan menyebut, status perkara kasus robot trading ilegal DNA Pro sudah naik menjadi tahap penyidikan. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengumpulan bukti serta petunjuk terkait kasus tersebut.
Dalam kasus tersebut, penyidik juga sudah memeriksa 12 orang saksi yang terdiri dari saksi ahli dan korban. Namun, tak dijelaskan lebih mendalam soal profesi para korban.
"Penyidik memeriksa 12 orang, 11 saksi pelapor di antaranya RS, RBK, RK, JG, SR DM, AW, ES, SA, YR, YH, WN dan satu ahli perdagangan yang ditunjuk Kemendag," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penyidikan sementara, diketahui robot trading DNA Pro menggunakan skema piramida dan tidak mengantongi izin dari Bappebti. Artinya robot trading tersebut ilegal. Sejauh ini Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka terkait kasus tersebut.
Adapun pasal dipersangkakan kepada 12 tersangka itu yakni Pasal 106 Jo. pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau; Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang