Bareskrim Belum Tahan Kadishub dan Anggota DPRD Kota Depok Tersangka Mafia Tanah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirtipidum Mabes Polri Andi Rian. Foto: Subhan Ikhsan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidum Mabes Polri Andi Rian. Foto: Subhan Ikhsan/kumparan

Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma dan Kadishub Depok Eko Heriyanto. Keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus mafia tanah di Sawangan, Depok.

Setelah pemeriksaan, penyidik Dittipidum Bareskrim akan melakukan pemberkasan. Nantinya, berkas tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan.

“Penyidik akan melengkapi berkas dan koordinasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pelaksanaan tahap I pelimpahan berkas perkara,” kata Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian kepada kumparan, Selasa (18/1).

Andi belum mengungkap kapan waktu penyerahan berkas perkara tersebut. Saat ini pihaknya masih menyusun berkas kedua tersangka.

Saat disinggung terkait rencana penahanan, Andi menuturkan, sejauh ini penyidik belum berencana menahan kedua tersangka.

“Belum ada rencana penahanan,” ujar Andi.

Dalam kasus tersebut, mantan Direktur BAIS (Badan Intelijen Strategis) Mayjen TNI (Purn) Emack Syahdzily menjadi korban mafia tanah di Depok, Jawa Barat. Ia melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri dengan nomor laporanLP/B/0372/VII/2020/Bareskrim.

Dalam kasus ini, polisi sudah 4 tersangka. Dua di antaranya ialah anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma dan Kadishub Depok Eko Herwiyanto yang saat itu menjabat Camat Sawangan.

Keempat tersangka diduga memalsukan surat tanah milik Emack Syahdzily di Sawangan, Depok.