Bareskrim: Berkas 3 Kasus Habib Rizieq Lengkap, Siap Disidangkan

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wartawan saat meliput kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Wartawan saat meliput kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto

Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara Habib Rizieq ke Kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kasus yang menjerat Habib Rizieq meliputi kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kerumunan di Megamendung, Bogor, dan data swab di RS Ummi Bogor.

“Berkas dinyatakan lengkap,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada kumparan, Senin (8/2).

Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) memberikan keterangan pers terkait kasus parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/1). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Argo menyebut, berkas tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Senin (8/2). Selanjutnya Bareskrim akan melakukan tahap penyerahan tersangka.

Berikut 3 berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan:

  1. Kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat yang ditangani Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan melawan kekuasaan dengan kekerasan, dan Pasal 216 KUHP tentang tindak pidana melanggar kekarantinaan dengan ancaman penjara 6 tahun.

  2. Kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Jawa Barat ditangani Polda Jawa Barat. Rizieq dijerat Pasal Pasal 93 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 bulan.

  3. Kasus menghalangi Satgas COVID-19 Kota Bogor di RS Ummi ditangai Bareskrim Polri. Ia ditetapkan tersangka bersama menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi dr Tatat.