Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Bareskrim Blokir 865 Rekening Senilai Rp 194,7 Miliar Terkait Judi Online
2 Mei 2025 15:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri memblokir 865 rekening senilai Rp 194,7 miliar terkait transaksi judi online.
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, pemblokiran itu merupakan tindak lanjut dari 85 Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2023.
“Ini bagian dari upaya Polri memutus suplai keuangan jaringan judi online yang merugikan masyarakat dan negara,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/5).
Dari 85 LHA tersebut, penyidik membuka 18 laporan polisi dan menindaklanjuti dengan pemblokiran rekening senilai Rp 61,1 miliar.
Bila diakumulasi dengan temuan tahun 2023 lalu, total dana yang berhasil dibekukan mencapai Rp 194,7 miliar dari 865 rekening.
Lebih lanjut, Wahyu menyebutkan sejak Mei 2025, PPATK juga menemukan 5.885 rekening terkait judi online.
ADVERTISEMENT
Polri menegaskan perang terhadap judi online akan dilakukan secara berkelanjutan dengan pendekatan kolaboratif, termasuk bersama PPATK dan kementerian/lembaga terkait.