Bareskrim Blokir 96 Rekening Terkait Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang

29 Agustus 2023 17:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi Dana BOS yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Terbaru, penyidik meminta 96 rekening terkait perkara itu untuk diblokir.
ADVERTISEMENT
"Penyidik juga telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum terafiliasi saudara PG lainnya," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (29/8).
Selain itu, Bareskrim juga bakal berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu untuk melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Panji yang diduga terkait dengan perkara pencucian uang ini.
Pondok Al-Zaytun milik Panji Gumilang mengadakan acara ulang tahun yang ke-77 di Masjid Rahmatan Lil Alamin pada Minggu (30/7/2023). Foto: kumparan
"Melaksanakan koordinasi dengan BPN Indramayu terkait aset saudara PG dan keluarga," tutur Ramadhan.
Dugaan TPPU dan korupsi Dana BOS itu sebelumnya dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Artinya, penyidik telah menemukan adanya unsur pidana dalam perkara itu.
Dugaan TPPU itu berasal dari tindak pidana awal, yakni yayasan dan penggelapan. Sementara, perkara kedua adalah terkait korupsi Dana BOS di Ponpes Al-Zaytun.
ADVERTISEMENT
Penyidik juga telah menerapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka yang ditetapkan nanti. Yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.