Bareskrim Bongkar 3 Situs Judi Online Berkedok Trading, 2 Orang Ditangkap

22 Maret 2023 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rajardjo Puro.
 Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rajardjo Puro. Foto: Dok. Polri
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri membongkar 3 situs judi online berkedok investasi trading. Sebanyak 2 orang pelaku yang berinisial DA dan AN telah ditangkap.
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rajardjo Puro menjelaskan, kedua pelaku itu berperan sebagai payment agent. Mereka ditangkap di kawasan Cirebon, Jawa Barat.
"Ada dua tersangka yang sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus ini. Dari kedua tersangka, kita menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah handphone, buku rekening, ATM, dan uang tunai," ujar Djuhandani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/3).
Pengungkapan ini, kata Djuhandani, dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya situs judi online berkedok trading. Situs tersebut ialah, bxxchanger.com, http:der..codan, dan https://www.alxxchanger.club.
Para korbannya diimingi dengan keuntungan besar jika berhasil menebak harga suatu instrumen keuangan yang nilainya berubah setiap detik.
"Akan tetapi, jika tebakan pengunjung atau member website tidak tepat, maka modal awal yang diberikan akan hilang," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Padahal, menurut Djuhandani, tak ada jaminan bagi para korban untuk mendapatkan keuntungan. Kebanyakan dari mereka malah merugi dan memberikan keuntungan kepada para pelaku.
"Jadi ini masuk dalam ranah perjudian, karena keuntungannya itu hanya sebatas kemungkinan, dan peruntungan belaka saja. Omzet para pelaku ini cukup besar, dalam 1 bulan bisa mencapai miliaran Rupiah," bebernya.
Lebih lanjut, Djuhandani memastikan para pelaku tak beraksi sendirian. Untuk itu, pengembangan masih terus dilakukan.
Terhadap 2 pelaku yang telah diamankan, kini dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.