Bareskrim Bongkar 3 Situs Judol: 18 Orang Ditangkap, Perputaran Uang Rp 1 T

21 Juni 2024 20:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada. Foto: Humas Polda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada. Foto: Humas Polda Aceh
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri membongkar tiga situs judi online 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. Pengungkapan ini dilakukan selama periode Mei hingga Juni 2024.
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan, total ada 18 tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan itu.
"Melakukan pengungkapan terhadap 3 kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88, dan Liga Ciputra," kata Wahyu dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (21/6).
Dia merinci, dari total 18 tersangka itu, 9 di antaranya merupakan operator situs 1XBET, kemudian 7 operator situs W88, dan 2 operator situs Liga Ciputra.
Mereka menyediakan sarana pembayaran deposit dan withdraw, mengirimkan alat pembayaran atau buku rekening bank yang terdaftar di Indonesia ke luar negeri untuk menyamarkan transaksi keuangan, sekaligus melakukan perputaran uang melalui cryptocurrency dan money changer.
"Dari skema yang dilakukan oleh para pelaku, kegiatan operasional praktik perjudian online, baik pengendalian dan server perjudian online tersebut berada di luar negeri," bebernya.
ADVERTISEMENT
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita barang bukti berupa dua akun platform perdagangan crypto dengan jumlah aset Rp 13,5 miliar, uang Rp 4,5 miliar, 3 mobil, 114 handphone, 96 rekening, 145 kartu ATM, 9 laptop, 5 unit token, dan satu set perhiasan emas.
"Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut mencapai Rp 1,041 triliun," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU TPPU dan/atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT