Bareskrim Bongkar Aplikasi Streaming Porno Bling2, 6 Orang Ditangkap

3 Februari 2023 15:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus pornografi lewat aplikasi Bling2 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus pornografi lewat aplikasi Bling2 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri membongkar kasus pornografi lewat aplikasi streaming bernama Bling2. Dari pengungkapan tersebut, total ada 6 orang yang ditangkap.
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari banyaknya kejadian tindak asusila melibatkan anak di bawah umur.
"Dari situ kami laksanakan upaya-upaya dengan lidik memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila," ujar Djuhandani dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (3/2).
Djuhandani menjelaskan, para tersangka yang ditangkap itu bernama Intan Permatasari Sofwan (27), Rudi (28), dan Nani Suryani alias Risma (22). Mereka berperan sebagai streamer yang melakukan aksi pornografi.
Kemudian, adapula tiga tersangka lain bernama Ryssen (30) yang berperan sebagai pencuci uang, Aditya Adi Putra (25) sebagai penadah, dan Jefri Bin Pui Hui Alias Koh Asan (29) sebagai akuntan di aplikasi Bling2.
ADVERTISEMENT
Jumpa pers pengungkapan kasus pornografi lewat aplikasi Bling2 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Djuhandani menjelaskan, aplikasi ini dapat digunakan dengan cara para penonton lebih dulu top up ke rekening yang ada di website untuk ditukarkan menjadi koin. Setelahnya, para penonton dapat menikmati live streaming berbau asusila yang dijajakan para streamer.
"Para pelaku memberikan siaran secara online mereka setelah dapat semacam gift, koin mereka akan melakukan apa saja pertama, mempertontonkan hal-hal intim dan melakukan asusila lainnya," jelasnya.
Dari tangan para tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa pakaian dalam, alat bantu seks, hingga belasan ponsel.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP dan atau Pasal 303 KUHP. Kemudian Pasal 36 Juncto Pasal 10 dan atau Pasal 33 Juncto Pasal 7 Juncto Pasal 4 Ayat 2a, b dan c UU Nomor 44 Tahun 2008.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 22 Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 3,4 dan 8 UU TPPU dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.