Bareskrim Bongkar Peredaran 192 kg Sabu dari Malaysia, Dikirim Via Selat Malaka

14 April 2025 16:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sabu. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sabu. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan Malaysia di Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen, Aceh, pada Selasa (8/4).
ADVERTISEMENT
Barang bukti berupa sabu seberat 192 kilogram disita dalam pengungkapan itu.
"Barang bukti 10 karung dengan total keseluruhan 192 bungkus narkotika jenis sabu," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, melalui keterangan yang diterima pada Senin (14/4).
Pelaku dan barang bukti 192 kilogram sabu yang diungkap Bareskrim Polri di Aceh. Foto: Dok. Istimewa
Selain menyita barang bukti, polisi juga menangkap seorang pelaku yang merupakan kurir bernama Mustafa (36). Adapun pengungkapan itu bermula ketika polisi menerima informasi akan adanya pengiriman sabu ke wilayah Aceh melalui Selat Malaka.
Kemudian, polisi bersama petugas dari instansi terkait melakukan penyelidikan dengan cara menyisir pantai dan mendapati mobil yang mengangkut 192 bungkus paket sabu. Sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dengan pelaku.
Pelaku dan barang bukti 192 kilogram sabu yang diungkap Bareskrim Polri di Aceh. Foto: Dok. Istimewa
"Saat melakukan pengejaran, mobil tersebut mengalami kecelakaan dengan mobil truk dari arah berlawanan. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan, ditemukan 10 karung diduga berisi narkotika jenis sabu dan setelah dihitung berjumlah 192 bungkus," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Pelaku dan barang bukti 192 kilogram sabu yang diungkap Bareskrim Polri di Aceh. Foto: Dok. Istimewa
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Mustafa mengaku mendapat perintah dari seorang DPO berinisial R menerima paket sabu dari Malaysia untuk diedarkan. Kini, polisi tengah memburu R.
"Sampai saat ini tim masih melakukan pencarian terhadap DPO," kata dia.
Pelaku dan barang bukti 192 kilogram sabu yang diungkap Bareskrim Polri di Aceh. Foto: Dok. Istimewa