Bareskrim Buat Posko Pengaduan Korban PT Mione Global Indonesia

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Posko Pengaduan PT. Mione Global Indonesia (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
zoom-in-whitePerbesar
Posko Pengaduan PT. Mione Global Indonesia (Foto: Dok. Bareskrim Polri)

Penyidik Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan modus penjualan pulsa HP dan pulsa listrik yang dilakukan oleh PT Mione Global Indonesia (MGI).

Dalam keterangan tertulis dari Bareskrim Polri, Senin (13/11), 2 orang direksi PTPT MGI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Selain itu penyidik juga telah menetapkan tersangka seorang WN Malaysia dengan inisial KWC selaku komisaris PT MGI.

Terhadap tersangka diterapkan Pasal 105 juncto Pasal 9 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui jumlah korban saat ini mencapai 22.000 yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia, dengan kerugian mencapai Rp 400 miliar.

Ilustrasi penipuan via sms. (Foto: Flickr)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penipuan via sms. (Foto: Flickr)

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dapat melaporkannya ke Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Gedung Surachman lantai 3, kompleks Kementerian KKP, Gambir, Jakarta Pusat, dengan membawa dokumen lengkap.

Untuk mempermudah masyarakat yang menjadi korban, penyidik juga menyediakan layanan melalui nomor WhatsApp ke Nomor 081385478887 atau email ke tipideksus.bareskrim@polri.go.id.

Untuk kecepatan pendataan diharapkan masyarakat dapat mengirimkan data antara lain fotokopi KTP, bukti pembelian pulsa listrik/HP dan bukti transfer ke rekening PT MGI melalui WhatsApp atau email.

Posko pengaduan ini sudah dibuka sejak bulan Agustus 2017 dan hingga saat ini 150 orang masyarakat sudah melaporkan ke posko. Hingga saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang korban.

Diharapkan bagi masyarakat yang menjadi korban, agar segera melaporkannya ke posko maupun menghubungi call center dengan mengirimkan data-data tersebut.

Dirtipideksus Bareskrim Polri menangkap dua orang Direktur Utama PT MGI berinisial DH dan ES, karena diduga melakukan penipuan dengan modus penjualan pulsa handphone dan pulsa Listrik.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya menjelaskan, korban dibujuk oleh pelaku untuk melakukan pembelian pulsa HP dan atau pulsa listrik dengan janji keuntungan yang besar melalui sistem pengumpulan poin.

"Sebagai contoh, apabila masyarakat menempatkan uang sebesar Rp 72 juta, maka setiap 10 hari selama 70 kali (23 bulan), akan mendapatkan 300 poin yang bisa ditukar dengan pulsa HP atau listrik sebesar Rp 3 juta," papar Agung, (3/11).