Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Bareskrim Buka Peluang Ambil Alih Laporan Terkait Guru Besar IPB di Kasus Timah
5 Februari 2025 2:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bareskrim Polri melakukan asistensi terkait penanganan laporan yang dilayangkan terhadap Ahli Lingkungan Hidup dari IPB, Bambang Hero Sahardjo. Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung terkait dengan penghitungan kerugian negara akibat kasus PT Timah senilai Rp 271 triliun.
ADVERTISEMENT
"Apa yang dilakukan Bareskrim? Tentu saja kita akan melaksanakan asistensi bagaimana penanganan di Polda Babel," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Selasa (4/2).
Bahkan, tak menutup kemungkinan, kata Djuhandani, penyidik bakal mengambil alih penanganan kasus itu. Menurut dia, pengambilalihan penanganan kasus bakal dilakukan dengan melalui mekanisme gelar perkara terlebih dahulu.
"Kalau memang itu pertimbangan berbagai macam kesulitan dan lain sebagainya, Polda Babel ada kesulitan perkara tersebut akan kita tarik ke Bareskrim," ucap dia.
"Tentu saja melalui mekanisme gelar perkara dan lain sebagainya. Yang itu dalam waktu dekat pun kami akan segera asistensi," lanjut dia.
Kasus Bambang
Bambang dilaporkan ke Polda Babel terkait penghitungan kerugian negara Rp 271 triliun dalam kasus korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah IUP PT Timah.
ADVERTISEMENT
Dalam laporannya, Bambang dituding memberikan keterangan palsu di bawah sumpah terkait penghitungan kerugian negara tersebut. Bambang dilaporkan oleh Andi Kusuma selaku Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat), organisasi masyarakat di Bangka Belitung.
"Laporan ini Pasal 242 KUHP, sebab ketika ditanya sebagai saksi yang ditunjuk Kejagung, Bambang Hero malas menjawab rincian kerugian kasus tata niaga timah," ujar Andi merujuk pasal yang mengatur tindakan pemberian keterangan palsu.
Andi mengeklaim penghitungan kerugian negara itu merugikan masyarakat Babel.
Respons Bambang
Bambang menjelaskan, penghitungan kerugian negara itu dilakukannya berdasarkan permintaan penyidik Kejaksaan Agung. Penghitungan tersebut pun diklaim sudah sesuai dengan aturan.
"Apa yang saya lakukan sudah sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan Permen LH Nomor 7 Tahun 2014 itu saya salah seorang yang nyusun sehingga saya tahu dari A sampai dengan Z," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Kalau saya dianggap memberikan keterangan palsu, mestinya majelis hakim tidak menerima perhitungan saya, nyatanya mereka menerima," tegas dia.