Bareskrim Buru Perekrut Pemeran Adegan Porno di Aplikasi Streaming Bling2

3 Februari 2023 18:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menyatakan bakal memburu perekrut para streamer atau pemeran adegan porno di aplikasi live streaming bermuatan pornografi bernama Bling2. Saat ini 3 streamer aplikasi tersebut sudah ditangkap.
ADVERTISEMENT
"Khususnya streamer kita masih pendalaman, perekrutmennya bagaimana maupun caranya seperti apa itu juga masih pendalaman," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (3/2).
Djuhandani menjelaskan, para streamer itu memang sengaja direkrut oleh seseorang untuk menjajakan konten live streaming berbau asusila.
Dalam menjalankan aksinya sendiri, mereka dapat meraup hingga Rp 1,5 juta dalam 4 jam melakukan live streaming.
"Jadi mereka ada kesepakatan dari perekrut sampai streamer itu ada kesepakatan tersendiri yang sudah disepakati mereka," katanya.
Ilustrasi pornografi. Foto: Shutterstock
Kepada penyidik, para streamer itu juga telah memberikan sebuah nama yang merekrut mereka. Dia pun kini masih dalam pemburuan polisi.
"Oleh mereka sudah dibuka dan masih kita dalami untuk pencarian," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. 3 orang di antaranya merupakan streamer dan 3 lainnya berperan sebagai penadah, pencuci uang hingga akuntan di aplikasi live streaming porno tersebut.
Aplikasi ini bekerja dengan cara para penonton lebih dulu top up ke rekening yang telah disiapkan para pelaku untuk dapat ditukarkan menjadi koin. Setelahnya, penonton dapat menikmati live streaming berbau asusila yang dijajakan para streamer.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tentang pornografi, perjudian, hingga pencucian uang. Mereka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.