Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bareskrim Ciduk Bandar Pemilik Lapak Narkoba di Jambi yang Digerebek Emak-emak
10 Oktober 2024 18:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Lapak Helen sempat viral pada 2023 lalu, karena tempat itu digerebek emak-emak yang mengamuk, masuk lalu mengacak-acak lapak Helen.
Polisi menjelaskan, Helen bisa ditangkap karena kerja sama yang kuat antara Bareskrim dan Polda Jambi.
"Pengungkapan ini hasil joint investigation antara Bareskrim dan Polda Jambi. Helen merupakan bandar narkoba yang meresahkan masyarakat Jambi dan sekitarnya," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/10).
"Helen ini merupakan dalang dari kasus lapak narkoba yang dahulu sempat viral dibubarkan emak-emak," imbuhnya.
Mukti menjelaskan, setelah lapak Helen digerebek, para bandar itu kabur. Mereka lari dari Jambi.
Setelah melakukan pengejaran selama beberapa bulan, kata dia, penyidik berhasil menemukan keberadaan Didin yang merupakan orang kepercayaan dari Helen. Mukti mengatakan Didin berhasil ditangkap pada Kamis (10/10), dini hari pukul 01.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Tim kemudian langsung bergerak ke lokasi yang dicurigai di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, dan langsung menangkap Didin," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Didin, polisi langsung bergerak ke tempat persembunyian Helen yang berada di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.
"Setelah itu, tim langsung menangkap Helen selaku bandar besar narkoba Jambi tadi pagi jam 04.00 WIB, Kembangan, Jakarta Barat," tuturnya.
Lebih lanjut, Mukti mengatakan saat ini kedua pelaku telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Ia memastikan pihaknya juga bakal menjerat Helen dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Selanjutnya akan dilakukan penyidikan TPPU terhadap jaringan ini," pungkasnya.