Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Bareskrim Cokok Komplotan Penimbun BBM di Bali yang Jual 88 Ribu Liter Solar
11 Maret 2025 16:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan komplotan ini sudah beraksi selama tiga bulan atau sejak Januari hingga Maret 2025.
Komplotan ini sempat membeli lebih dari 88 ribu liter solar dari SPBU, dan sejumlah itu pula mereka berhasil menjualnya ke penambang pasir liar di Bali.
"Jumlah solar subsidi yang telah dibeli dari SPBU dan dikumpulkan sebanyak 88.420 liter. Tersangka mendapat keuntungan dari penyalahgunaan solar bersubsidi sekitar Rp 1.998.292.000," katanya di Kabupaten Gianyar, Selasa (11/3).
Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang curiga dengan aktivitas gudang di Jalan Ulam Sari, Kota Denpasar, Bali, ke Bareskrim Polri. Penyidik kemudian datang ke lokasi kejadian melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.
Modusnya, pelaku SDS dan IMSA secara bergantian membeli BBM solar ke SPBU No.54.801.08 dengan mengunakan truk. Pelaku sudah memodifikasi tangki bahan bakar truk itu.
ADVERTISEMENT
Mereka membeli solar dengan berbagai jenis barcode ke SPBU. Solar itu kemudian dikumpulkan dalam satu unit mobil tangki BBM milik kedua pelaku.
Beli Solar Subsidi Rp 6.800 per liter, Dijual Rp 12.000 per liter
Komplotan ini membeli solar itu dengan sebuah truk yang telah dimodifikasi tangki nya, sehingga mampu memuat 5 ribu liter solar.
Lalu, mereka membeli solar di SPBU sekitar Rp 6.800 per liter.
SDS dan IMSA kemudian menghubungi IMP untuk menjual solar itu. Mereka menjual Rp 10.500 per liter ke IMP. IMP selanjutnya menghubungi AAGA agar menjual solar itu ke perusahan-perusahaan yang tergoda membeli.
IMP menjual solar itu kepada AAGA seharga Rp 12.000 per liter. IMP lalu meminta SDS dan IMSA mengantarkan solar ke gudang AAGA.
ADVERTISEMENT
Pada saat penggerebekan gudang, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa dua truk tangki milik pelaku, 7 buah kempu (penyimpan air) berisi 17 ribu liter solar, dan sejumlah alat penyedot BBM.
Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.