Bareskrim Dalami Kerja Sama Klub Sepakbola dengan Viral Blast

1 April 2022 14:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (tengah) memberikan keterangan terkait kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global di Jakarta, Senin (21/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (tengah) memberikan keterangan terkait kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global di Jakarta, Senin (21/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih terus melakukan proses hukum terkait kasus investasi bodong yang dilakukan oleh PT Viral Blast Global.
ADVERTISEMENT
Sebab, diketahui ada beberapa klub sepakbola yang menjalani kerja sama sponsorship dengan PT Viral Blast Global.
Terkait hal itu, Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan hingga saat ini masih dilakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
“Masih dilakukan pendalaman [klub sepakbola dapat sponsor Viral Blast],” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/4).
Ke depannya, kata Gatot, penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan kepada klub bola yang menjalani kerja sama dengan PT Viral Blast Global.
“Akan dilakukan [pemeriksaan], tapi kita tunggu updatenya setelah dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan,” pungkasnya.
Madura United vs Persija di Liga 1, Jumat (22/10). Foto: Persija
Diketahui, terdapat 5 klub sepak bola Indonesia yang menjalin kerja sama dengan PT Viral Blast Global yakni Persija Jakarta, PSS Sleman, Madura United, Bhayangkara FC dan Mitra Surabaya FC.
ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Khusus, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan akan melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada salah satu klub sepakbola yakni Madura United terkait salah satu peran tersangka atas nama Zainal Hudha Purnama selaku manajer klub.
“Penyidik merencanakan akan melakukan pemeriksaan kepada pihak klub sepakbola Madura United terkait peran salah satu tersangka Zainal Hudha Purnama yang menjadi Manajer klub sepak bola tersebut serta dana sponsorship dari PT. Trust Global Karya (VIRAL BLAST) ke Madura United,” ujar Direktur Tindak Pidana Khusus, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Senin (21/3).
Whisnu menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengetahui aliran dana dari kasus investasi bodong ke beberapa klub sepakbola yang telah bekerja sama dengan PT Trust Global Karya (Viral Blast).
ADVERTISEMENT
“Tersangka Zainal Hudha Purnama juga melakukan kerja sama sponsorship kepada beberapa klub sepakbola lainnya yang rencananya juga akan dilakukan pemeriksaan tentang aliran dana dari PT Trust Global Karya (Viral Blast) karena patut diduga menerima harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast tersebut,” pungkasnya.

Tersangka Viral Blast Global

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka terkait kasus investasi bodong yang dilakukan PT Trust Global Karta atau Viral Blast Global dengan inisial PW, RPW, ZHP dan MU. Tiga di antaranya sudah ditangkap, hanya PW yang masih buron.
Kasubdit TPPU Bareskrim Polri, Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, mengatakan hingga kini telah dilakukan pemblokiran 60 rekening terkait investasi bodong tersebut.
ADVERTISEMENT
“Saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi dan juga melakukan pemblokiran terhadap rekening, kurang lebih 60 rekening diberbagai bank yang terkait dengan bisnis proses ini,” kata Robertus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/2).
Member Viral Blast Global yang sudah diketahui berjumlah sekitar 12 ribu, dengan total investasi sekitar Rp 900 miliar hingga Rp 1,2 triliun.
Keempat tersangka tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
ADVERTISEMENT
Keempat tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.