Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
21 Ramadhan 1446 HJumat, 21 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Bareskrim Dalami Temuan Kemendag soal Beras 5 Kg Disunat Jadi 4 Kg
20 Maret 2025 13:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menindaklanjuti temuan yang disampaikan Kementerian Perdagangan terkait beras 5 kilogram yang disunat sebanyak 1 kg. Temuan itu pertama kali ramai di TikTok, X, dan YouTube.
ADVERTISEMENT
"Informasinya sudah kita peroleh dan kita sedang mendalami itu," kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Samsu Arifin usai acara dialog publik Polri soal swasembada pangan di Hotel Grand Kemang, Jaksel, Kamis (20/3).
Samsu belum merinci sejauh mana proses penyelidikan. Ia hanya menegaskan kasus itu masih berproses.
"Kita masih lakukan penyelidikan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut kepolisian saat ini tengah memantau potensi pelanggaran terkait ketersediaan pangan dengan berbagai modus yang kerap terjadi menjelang perayaan hari-hari besar.
"Setiap tahun ketika Ramadan dan menjelang Lebaran. Kemudian Natal, tahun baru kebutuhan akan bahan pangan ini meningkat sehingga potensi terjadinya penyimpangan-penyimpangan baik dalam takaran ukuran harga ini selalu terjadi, dari satgas pangan pusat maupun daerah mendeteksi itu, melaksanakan penyelidikan terhadap semua produk pangan. Khususnya yang bahan pokok, potensi-potensi terjadinya penyimpangan seperti tadi, baik takaran ukuran maupun kualitas," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Laporan Kemendag
Sebelumnya, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan kasus pengurangan volume beras tersebut tengah diproses di kepolisian.
“Sudah, kita (Kemendag) sudah dengar. Dan itu kan sedang diproses sama Bareskrim (Polri),” kata Moga di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3).
Moga menjelaskan, pengusaha beras yang terbukti melakukan pengurangan volume beras kemasan bisa disanksi berdasarkan Undang-undang 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Perkara ini sendiri mulai bergulir usai kegaduhan di media sosial TikTok, X dan YouTube, di mana masyarakat menimbang beras kemasan dengan timbangan digital dan diketahui beras yang diklaim dalam kemasan sebanyak 5 kg tersebut hanya berisi 4 kg.