Bareskrim Gagalkan Penyeludupan 84 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Aceh

21 Maret 2022 15:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar (kanan) dan Karopenmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyampaikan rilis kasus narkoba di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (18/11/2020).  Foto: SIGID KURNIAWAN?ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar (kanan) dan Karopenmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyampaikan rilis kasus narkoba di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (18/11/2020). Foto: SIGID KURNIAWAN?ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap penyeludupan 84 Kg sabu di perairan Aceh Timur, Aceh, Senin (14/3) lalu. Sabu tersebut dikirim jaringan Malaysia ke Aceh lewat jalur laut.
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, modus penyeludupan barang haram tersebut menggunakan metode ship to ship atau serah terima sabu di tengah lautan menggunakan 2 kapal.
"Penjemputan narkotika melalui jalur laut dengan metode ship to ship," kata Krisno di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (21/3).
Krisno menuturkan, kasus ini terungkap berkat informasi yang diterima penyidik terkait sindikat narkoba yang akan bertransaksi di perairan Aceh Timur. Setelah ditelusuri, penyidik menemukan 1 kapal boat yang diawaki 2 tersangka berinisial Januar (32), dan Dian Ramadhan (31).
Ditnarkoba Bareskrim ungkap 210 Kg sabu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Penyidik lalu menggeledah kapal tersebut dan menemukan sabu seberat 84 kg. Dari keterangan tersangka, barang haram itu dikirim dari Malaysia. Mereka mengaku disuruh seorang warga Aceh yang masih DPO.
ADVERTISEMENT
"Mereka diperintah oleh saudara Daud, masih DPO. Dia warga Perulak Aceh Timur," ujar Krisno.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Krisno.