Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu Asal Malaysia di Aceh
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim dan Ditjen Bea Cukai berhasil mengamankan 5 tersangka yang berperan sebagai kurir, penerima, dan pengendali," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangannya, Selasa (16/4).
Mukti membeberkan, sabu ini diambil oleh para tersangka di perairan Malaysia untuk diedarkan ke beberapa daerah di Indonesia.
"Barang ini mereka ambil di perairan Malaysia, kemudian dikawal ke perairan Aceh Timur, dengan dibawa menggunakan kapal nelayan oskadon," ungkap Mukti.
Kata Mukti, para tersangka mendapat keuntungan hingga puluhan juta rupiah sebagai upah penyelundupan sabu itu.
"Mereka mendapat upah pengiriman sabu per kilo Rp 10 juta," jelasnya.
Saat ini, para tersangka tengah dimintai keterangannya untuk pengembangan jaringan narkoba tersebut.