Bareskrim Gelar Perkara, Kasus 3 Polisi Penembak Laskar FPI Naik Penyidikan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Proses hukum unlawful killing merupakan hasil rekomendasi Komnas HAM yang menyebut adanya dugaan pelanggaran di KM 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
“Iya (gelar perkara),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat ditanyai wartawan soal gelar perkara Unlawful Killing, Rabu (10/3).
Argo menyebut, dalam gelar perkara tersebut, penyidik belum menetapkan tersangka terhadap 3 polisi tersebut. Namun masih sebatas menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Naik sidik,” ujar Argo.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri berencana melakukan gelar perkara atas Laporan Polisi (LP) terhadap 3 anggota Polda Metro Jaya terduga unlawful killing terhadap 4 laskar FPI pengawal Habib Rizieq pada Rabu (10/3).
Unlawful killing sendiri memiliki arti pembunuhan terhadap manusia dengan cara melawan hukum.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut, Komnas HAM menyebut ada pelanggaran dilakukan 3 anggota polisi di KM 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek.