Bareskrim Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kebakaran Kejagung, Jumat 23 Oktober

22 Oktober 2020 15:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja memasang steger untuk merenovasi Gedung Utama Kejaksaan Agung, di Jakarta, Rabu (7/10).  Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja memasang steger untuk merenovasi Gedung Utama Kejaksaan Agung, di Jakarta, Rabu (7/10). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri akan menggelar penetapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (23/10) besok. Dari hasil gelar perkara, penyidik akan mengungkapkan tersangka dari 131 saksi yang telah diperiksa.
ADVERTISEMENT
“Sebagai informasi gelar perkara internal besok bagi. Sama-sama monitor. Karena itu penetapan tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/10).
Awi menutukan, gelar perkara dilakukan setelah hari ini penyidik bersama jaksa peneliti melakukan ekspos perkara. Namun, Awi tidak merinci lebih lanjut soal hasil ekspos tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan kepada wartawan terkait gelar perkara kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
“Jadi begini, untuk konsumsi penyidik. Karena memang bersama-sama JPU peneliti. Sebelum dituntaskan, dilaksanakan ekspos,” ujar Awi.
Ia menyebut tersangka yang ditentukan nantinya dijerat dengan dua pasal sesuai dengan arahan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Ada dua pasal sesuai arahan Pak Kabareskrim,” tandasnya.
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Sebelumnya, Bareskrim Polri membuka peluang adanya tersangka dalam kasus terbakarnya gedung Kejagung pada Agustus lalu. Bila terbukti, penyidik akan menjerat tersangka dengan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP.
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, lewat naiknya status perkara menjadi penyidikan, maka pihaknya dapat menetapkan tersangka lewat potensial suspek. Kandidat tersangka yakni dari 131 saksi.
“Adapun dugaan Pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).