Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bareskrim Geledah dan Sita Kantor Net89 Senilai Rp 4,5 Miliar
6 Desember 2022 14:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penyitaan itu terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang robot trading Net89.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan penyitaan itu dilakukan pada Senin (5/12) pukul 16.30 WIB.
"Kemudian penyidik melakukan penyitaan terhadap aset kantor Neo SOHO PT SMI Lantai 31 senilai Rp 4,5 miliar," ujar Nurul, Selasa (6/12).
Selain melakukan penyitaan, pihaknya juga menggeledah kantor tersebut. Di sana, ditemukan sejumlah barang mulai dari majalah hingga alat elektronik.
"Dari hasil kegiatan penggeledahan, penyidik mendapatkan beberapa barang berupa dua unit laptop, lima unit PC, satu bundle print out solusi bantuan final SMI, satu bundle print out data permohonan akses card SOHO Capital," beber Nurul.
"Satu buah majalah properti dan bank dengan cover foto saudara AA selaku CEO PT SMI dan satu buah majalah My Income dengan cover '12 orang leader, mereka 12 yang terbaik'," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Namun satu tersangka bernama Hanny Suteja meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.
Dengan demikian, tersisa 7 tersangka lagi dalam kasus Net89 itu. Mereka, yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, dan David.
Bareskrim juga telah menerbitkan red notice terhadap Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel. Sebab, mereka diduga berada di luar negeri.
Para tersangka lainnya juga dilakukan pencekalan. Namun mereka belum ditahan.
Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 Tentang Perbankan.