Bareskrim Gerebek 2 Gudang Sianida di Jatim Beromzet Miliaran Rupiah

8 Mei 2025 17:02 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bareskrim ungkap gudang sianida di Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya.  Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bareskrim ungkap gudang sianida di Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua gudang sianida (sodium cyanide) yang berada di wilayah Jawa Timur, yakni di Surabaya dan Pasuruan.
ADVERTISEMENT
Lokasi pertama yang digerebek ialah tempat penyimpanan sianida di pergudangan Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya. Sementara lokasi kedua di Jalan Gudang Garam, Gempol, Pasuruan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjend Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan pengungkapan ini berawal dari adanya informasi perdagangan bahan kimia berbahaya.
Berbekal informasi tersebut, pada tanggal 11 April 2025 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di sebuah gudang PT. Sumber Hidup Chemindo di Surabaya, dan memintai keterangan terhadap sejumlah orang, salah satunya SS yang merupakan direktur PT tersebut.
"TKP ada dua, pertama di gudang Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya. Saat proses penggeledahan sedang berlangsung di sini, ada info mau masuk lagi 10 kontainer sianida dari China," katanya di lokasi, Kamis (8/5).
Bareskrim ungkap gudang sianida di Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya. Foto: kumparan
Dari lokasi tersebut Bareskrim mengidentifikasi lokasi kedua di Pasuruan. Sianida yang sebelumnya hendak dibawa ke Surabaya, akhirnya dialihkan ke lokasi tersebut setelah adanya penggerebekan. Diduga, ada 10 kontainer berisi dianida dalam perjalanan ke lokasi kedua itu.
ADVERTISEMENT
"Karena di sini ada penggeledahan, maka dialihkan oleh owner ke gudang yang ada di Pasuruan. Kemudian dari lokasi ini (Surabaya), kita kembangkan ke gudang kedua di Jalan Gudang Garam, Gempol, Pasuruan, Jawa Timur," tambahnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya SS selaku Direktur PT. SHC ditetapkan sebagai tersangka kasus impor bahan kimia berbahaya jenis sianida.
"Untuk tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, sementara ini baru satu tersangka dengan inisial SE selaku direktur PT. SHC," tegasnya.
Modus yang digunakan SS yakni melakukan impor bahan kimia berbahaya itu dari China menggunakan dokumen perusahaan lain, yaitu perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi.
Dalam penyidikan terungkap hal ini dilakukan tersangka selama kurang lebih satu tahun, dengan total telah mengimpor sebanyak kurang lebih 494,4 ton (9.888 drum) sianida.
Bareskrim ungkap gudang sianida di Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya. Foto: kumparan
SS terbukti memperdagangkan sianida itu tanpa izin usaha, untuk bahan kimia berbahaya tersebut. Informasi yang diterima polisi, para pihak yang membeli sianida dari Steven ini diduga para penambang emas ilegal yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Yang mana dalam pengirimannya dilakukan dengan melepas label merek pada drum. Hal ini ia lakukan dengan tujuan menghilangkan jejak terhadap pendistribusian sianida, yang tidak boleh diperdagangkan kembali," paparnya.
Dari bisnis ini, SS telah memiliki puluhan pelanggan tetap dengan jumlah pengiriman rata-rata 100-200 drum dalam satu kali pengiriman, dengan harga Rp 6 juta untuk masing-masing drumnya.
"Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang sedang kita dalami dari internal ataupun eksternal perusahaan ini, atau yang berkaitan dengan proses masuk barang ini dari luar negeri, jadi masih ada peluang penambahan tersangka," jelasnya.
Sementara itu, omzet dari perdagangan gelap sianida ini mencapai miliaran rupiah dalam kurun waktu satu tahun beroperasi.
"Omzet selama satu tahun dari 2024-2025 ada 9.888 drum diimpor sebanyak 7 kali. Dalam kurun waktu tersebut, omzet yang kita sita Rp 59 miliar dengan estimasi harga per-drumnya Rp 6 juta," terangnya.
ADVERTISEMENT
Kata Kemendag
Sementara Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen Kemendag RI, Mario Josko, menjelaskan sianida ini bahan berbahaya yang rentan disalahgunakan.
"Oleh karena itu, Kemendagri mengatur pendistribusian bahan kimia berbahaya ini melalui peraturan Mendagri nomor 25 tahun 2004 tentang perubahan atas peraturan Mendagri nomor 7 tahun 2020, tentang pendistribusian dan pengawasan bahan berbahaya," urainya.
Sehingga, kalau sianida ini diperjualbelikan hanya dapat diimpor oleh PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT. Sarinah. Begitu juga pendistribusiannya akan diawasi secara ketat.
"Kami dari Kementerian Perdagangan sangat mendukung langkah dari Bareskrim Polri, utamanya dalam Direktorat Tipidter dalam rangka penegakan hukum terhadap penyalahgunaan perizinan usaha dan pendistribusian B2 Sianida. Kami siap bersinergi dan mengapresiasi apa yang telah dilakukan Bareskrim Polri," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1.092 drum sianida berwarna putih dari Hebei Chengxin Co.Ltd China, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China, 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker.
Selain itu, 250 drum sianida berwarna hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI.
Ind.Co.Ltd Korea PPI dilengkapi hologram, 88 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram, 83 drum sianida dari PT. Sarinah.
Sementara di gudang kedua, yakni di Pasuruan, polisi mengamankan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical, yang berwana telur asin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
ADVERTISEMENT