Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.0
Bareskrim Gerebek Judi Online Mastertogel78 di Green Bay Pluit Tower, 17 Diciduk
27 Januari 2023 17:10 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggerebek praktik judi online bernama Mastertogel78 di kawasan elite di Kondominium Green Bay Pluit Tower, Jakarta Utara, Rabu (18/1) lalu. Ada 12 orang diamankan polisi.
ADVERTISEMENT
"Ada 12 orang pelaku sebagai penyelenggara perjudian online yang diamankan di Kondominium Green Bay Pluit Tower. Ke-12 tersangka yang telah diamankan telah dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Identitas yang diamankan berinisial JN (25), DS (19), AL (23), YU (20), GK (30), NS (24), HA (23), MD (20), HC (19), EY (32), TP (20), dan IH (21). Mereka merupakan costumer service yang bertugas mengajak calon korbannya bermain judi online.
Sedangkan para petinggi Mastertogel78 tersebut masih buron. Ramadhan menyebut, 4 petinggi yang buron diduga kabur ke luar negeri. Mereka berinisial ST, PTS, AN, RR.
"Dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ramadhan, mereka mengiming-imingi korbannya dengan untung besar dan cepat kaya.
"Dan banyak orang tergiur, dengan uang panas ini dan menganggap akan jadi kaya secara mendadak bila mengikuti permainan judi tersebut," ungkapnya.
Polisi menyita 8 unit CPU, 9 unit laptop, 36 unit Hp, 4 router, 2 boks kartu perdana dari lokasi. Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap rekening para tersangka.
"Ada 20 rekening yang diblokir oleh bank atas permintaan penyidik yang nilainya kurang lebih Rp 700 juta dan akan dijadikan barang bukti," jelas Ramadhan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 82 dan 85 UU RI No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Dengan ancaman pidana 20 tahun dan atau denda paling banyak paling banyak Rp 10 miliar," tutupnya.