news-card-video
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Bareskrim Gerebek Pengoplos Gas Subsidi di Jabar-Jateng, Raup Untung Rp 10 M

13 Maret 2025 12:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers Dittipidter Bareskrim Polri tentang pengungkapan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (13/2). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Dittipidter Bareskrim Polri tentang pengungkapan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (13/2). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Dirtipidter Bareskrim Polri menggerebek pabrik pengoplos gas LPG subsidi di Jawa Tengah dan Jawa Barat sejak awal Maret 2025. Mereka menyita ribuan tabung gas LPG subsidi dengan total keuntungan para pelaku Rp 10 miliar lebih.
ADVERTISEMENT
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, mengatakan lokasi pertama yang mereka gerebek di Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada 4 Maret 2025. Di sana mereka menemukan gas LPG 3 kg subsidi dioplos ke dalam tabung 12 kg non-subsidi.
Di lokasi tersebut, mereka mengamankan pelaku berinisial RJ dan K. Modus operandi yang digunakan adalah pemindahan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi.
“Di lokasi Cileungsi, kami menemukan 190 tabung gas dengan rincian 138 tabung berisi gas 3 kg dan 52 tabung gas 12 kg. Kami juga mengamankan beberapa barang bukti seperti timbangan elektronik dan handphone,” kata Nunung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3).
Konpers Dittipidter Bareskrim Polri tentang pengungkapan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (13/2). Foto: Abid Raihan/kumparan
Bekasi
ADVERTISEMENT
Penyelidikan yang sama berlanjut ke Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Di sini, tim penyidik mengamankan satu tersangka, F, yang diduga melakukan hal serupa.
Di lokasi ini, ditemukan sebanyak 402 tabung gas dengan berbagai ukuran, serta alat bukti lainnya, seperti timbangan elektronik dan mobil pikap yang digunakan untuk mendistribusikan barang.
Tegal
Penyelidikan lebih lanjut mengarah ke lokasi ketiga, yaitu Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, di mana dua tersangka, MT dan MK, berhasil diamankan.
Modus yang sama diterapkan di lokasi ini dengan menggunakan alat suntik dan regulator modifikasi untuk mengubah isi tabung gas subsidi 3 kg menjadi tabung gas non-subsidi 12 kg.
“Di Tegal, kami menyita 1.205 tabung gas, terdiri dari 867 tabung gas 3 kg dan 338 tabung gas 12 kg. Di sana juga ditemukan alat suntik dan dua unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang,” tambah Brigjen Nunung.
ADVERTISEMENT
Total 1.797 Tabung Disita
Dari ketiga lokasi tersebut, tim berhasil menyita total barang bukti sebanyak 1.797 tabung gas, alat suntik, dan berbagai peralatan lainnya.
“Total keuntungan yang diperoleh dari kegiatan penyalahgunaan ini mencapai Rp 10.184.000.000,” ungkap Brigjen Nunung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Mereka terancam hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.