Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menangkap seorang penceramah bernama Habib Jafar Shodik Alattas di kediamannya di Depok, Jawa Barat. Jafar diduga menghina Wapres Jusuf Kalla dengan sebutan 'babi' dan ustaz bayaran.
ADVERTISEMENT
Wakabareskrim Irjen Antam Novambar mengatakan, Jafar dijerat pasal tindak penghinaan, pencemaran nama baik, dan makar.
“Benar ditangkap, pasalnya ini (tindak penghinaan, pencemaran nama baik, dan makar),” kata Antam kepada kumparan, Kamis (5/12).
Antam kemudian memberikan foto surat penangkapan Jafar. Dalam surat tersebut, Jafar dijerat Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 104 dan atau Pasal 107 KUHP, dan atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana Penghinaan, Pencemaran Nama Baik, dan Keamanan Negara atau Makar.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyebut Jafar ditangkap lewat patroli Siber Bareskrim.
“Sebelumnya kita buat laporan model A, kita ada patroli siber,” ujar Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Argo mengatakan, Jafar Shodik masih menjalani pemeriksaan di Dittipidsiber Bareskrim Polri. Namun, polisi beluk menetapkan status hukum terhadap Jafar.
ADVERTISEMENT
“Yang bersangkutan saat ini dalam pemeriksaan siber Mabes Polri,” ungkap Argo.
Dugaan penghinaan terhadap Ma'ruf itu disampaikan Jafar dalam sebuah ceramah di Kalimantan Barat. Video ceramah itu pun viral di media sosial.
Diketahui, ceramah itu diadakan pada Januari 2019 dan diunggah pada 30 November 2019. Dalam ceramahnya, Jafar menjelaskan ustaz bayaran sama dengan babi. Dia lalu bertanya kepada jemaah, "Jadi Ma'ruf Amin babi bukan?" yang dijawab jemaah, "Babi".