Bareskrim Jelaskan Mekanisme Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

6 Maret 2024 0:11 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tinta di jari usai ikut Pemilu 2024. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tinta di jari usai ikut Pemilu 2024. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri mengungkap mekanisme pembuatan laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu. Sebab, dugaan pelanggaran pemilu tak bisa langsung dilaporkan ke kepolisian.
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan pelaporan awalnya mesti dilakukan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Bawaslu. Hal ini sesuai dengan Pasal 454 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Berdasarkan hal tersebut, dimaknai satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilu adalah Bawaslu," kata Djuhandani dalam keterangan tertulis, Selasa (5/3).
Djuhandani menyebut, Sentra Gakkumdu terdiri dari unsur Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan. Tim itu bakal menangani setiap laporan ada atau tidaknya unsur pelanggaran Pemilu.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di HUT ke-77 Bhayangkara, Sabtu (1/7/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Kemudian melalui mekanisme Bawaslu, jika perkara tersebut adalah dugaan etik maka diteruskan ke DKPP. Jika pelanggaran administrasi maka akan diselesaikan oleh Bawaslu dan jika termasuk pelanggaran undang-undang lainnya maka akan diteruskan ke instansi yang berwenang," papar dia.
ADVERTISEMENT
"Jika laporan ternyata pelanggaran pidana maka, berdasarkan Pasal 476 UU 7 tahun 2017 diteruskan ke Polri," imbuhnya.
Lebih lanjut, Djuhandani mengungkapkan, Polri hanya bisa menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan rekomendasi Bawaslu.
"Tidak ada laporan pelanggaran pidana pemilu yang langsung disampaikan oleh masyarakat ke Polri, tanpa melalui Bawaslu," pungkasnya.