Bareskrim Jerat Habib Rizieq dengan Pasal Berlapis di Kasus Data Swab RS Ummi

11 Januari 2021 14:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq Syihab usai memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya sebelum menjalani pemeriksaan, Sabtu (12/12). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq Syihab usai memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya sebelum menjalani pemeriksaan, Sabtu (12/12). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah menetapkan Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus data swab di RS Ummi, Bogor. Rizieq ditetapkan tersangka bersama Dirut RS Ummi dr Andi Tatat dan menantunya, Hanif Alatas.
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, Rizieq dijerat pasal berlapis hingga empat. Dua di antaranya yakni Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.
“Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit,” kata Andi kepada kumparan, Senin (11/1).
“Hasil dalam lidik sidik konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP, dan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” sambung Andi.
RS Ummi, Bogor. Foto: Facebook/RS Ummi
Berikut bunyi kedua pasal tersebut:
Pasal 14 ayat 1 dan 2 Nomor 4 tahun 1984
Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Dirut RS Ummi Andi Tatat. Foto: Dok. Istimewa
Sedangkan bunyi Pasal 216 KUHP yakni:
Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula saat Habib Rizieq dirawat di RS Ummi usai kepulangannya dari Arab Saudi. Namun saat Satgas COVID-19 Kota Bogor mencoba mengakses data terkait hasil swab virus corona Habib Rizieq diduga dihalang-halangi.