Bareskrim Kembali Lacak Aset Rp 3 Triliun di Kasus KSP Indosurya

16 Maret 2023 20:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus KSP Indosurya, Henry Surya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus KSP Indosurya, Henry Surya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri kini tengah berfokus melakukan penelusuran terhadap aset senilai Rp 3 triliun dalam perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, dalam melakukan penelusuran itu pihaknya turut melibatkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kurang lebih Rp 3 triliun aset yang akan kita kejar kembali dengan bersama sama dengan teman-teman PPATK dan dari kejaksaan untuk memburu aset-aset yang masih belum kita sita," ujar Whisnu dalam jumpa pers, Kamis (16/3).
Hingga kini, dalam pengusutan perkara Indosurya, Whisnu menjelaskan, Polri telah melakukan penyitaan senilai Rp 2,4 triliun. Dia berharap, jika seluruh aset berhasil disita bisa segera dikembalikan kepada ribuan korban.
Bareskrim Polri menggelar konpers terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta di Halaman Gedung SME Tower Indonesia, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Nantinya kita berharap Rp 2,4 triliun yang sudah kita sita ditambah dengan aset yang akan kita dapatkan sebesar Rp 3 triliun mudah-mudahan sekali kepada para korban ini kita harapkan untuk kita bisa menindak pelaku kejahatan perkembangan ini dengan tegas dan tentunya kita akan mengembalikan kepada para korban," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri kini tengah melakukan penyidikan baru dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Hal ini terjadi setelah dua terdakwa dalam perkara tersebut divonis bebas oleh hakim PN Jakarta Barat.
Dalam pengusutan perkara barunya, Bareskrim melakukan pendalaman terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu serta pencucian uang. Kini, Ketua KSP Indosurya, Henry Surya, kembali ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga telah ditahan.