Bareskrim Kembali Lengkapi Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang

5 September 2023 15:48 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampilan Panji Gumilang saat berbaju tahanan sedang diperiksa penyidik Bareskrim. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penampilan Panji Gumilang saat berbaju tahanan sedang diperiksa penyidik Bareskrim. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri masih melengkapi kembali berkas perkara dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, usai dikembalikan Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan proses pelengkapan berkas ini dilakukan sesuai dengan petunjuk dari jaksa.
"Sedang proses pelengkapan," ujar Djuhandani kepada wartawan, Selasa (5/9).
Namun demikian, Djuhandani belum membeberkan kapan berkas perkara itu akan segera dikembalikan lagi ke kejaksaan.
Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kejagung sebelumnya mengembalikan berkas perkara tersebut setelah Jaksa Peneliti menyatakan belum lengkap (P-19) pada Selasa (29/8) lalu.
Panji kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penistaan agama.
Ia dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Di sisi lain, penyidik juga masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun. Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan, artinya sudah ditemukan adanya dugaan tindak pidana di dalamnya.
ADVERTISEMENT