Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Bareskrim Kembali Lengkapi Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang
5 September 2023 15:48 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan proses pelengkapan berkas ini dilakukan sesuai dengan petunjuk dari jaksa.
"Sedang proses pelengkapan," ujar Djuhandani kepada wartawan, Selasa (5/9).
Namun demikian, Djuhandani belum membeberkan kapan berkas perkara itu akan segera dikembalikan lagi ke kejaksaan.
Kejagung sebelumnya mengembalikan berkas perkara tersebut setelah Jaksa Peneliti menyatakan belum lengkap (P-19) pada Selasa (29/8) lalu.
Panji kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penistaan agama.
Ia dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Di sisi lain, penyidik juga masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun. Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan, artinya sudah ditemukan adanya dugaan tindak pidana di dalamnya.
ADVERTISEMENT