Bareskrim Kirim 6 dari 7 Tersangka PPLN Kuala Lumpur ke Kejari Jakpus

8 Maret 2024 11:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bareskrim Polri kirim 6 dari 7 tersangka PPLN Kuala Lumpur ke Kejari Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bareskrim Polri kirim 6 dari 7 tersangka PPLN Kuala Lumpur ke Kejari Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang melibatkan 7 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur. Berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap atau P-21.
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik hari ini melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejari Jakarta Pusat.
"Dilaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada hari Jumat, 8 Maret 2024, ke Kejaksaan Jakarta Pusat," kata Djuhandani dalam keterangannya, Jumat (8/3).
Djuhandani mengungkapkan, para tersangka lebih dulu dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dikirim ke kejaksaan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rajardjo Puro. Foto: Dok. Polri
"Sudah cek kesehatan serta uji identifikasi, selanjutnya ini sedang menuju Kejaksaan Jakpus," jelas dia.
Para tersangka itu berinisial UF, PS, APR, AKH, TOCR, DS, dan MKM. Belakangan diketahui, MKM rupanya masih buron hingga saat ini, namanya sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Djuhandani mengungkapkan, penyidik terus melakukan pencarian terhadap tersangka. Dari informasi terakhir yang didapatkannya, MKM berada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, masih buronnya salah satu tersangka tak akan mengganggu proses persidangan yang akan berlangsung.
"DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (in absentia)," jelas Djuhandani.
Dalam kasus ini, para tersangka itu menetapkan jumlah DPT tidak sesuai dengan aturan. Mereka menetapkan DPT sebanyak 447.258. Padahal DP4 KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148.
Dari tujuh tersangka itu, enam di antaranya dijerat Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU Pemilu. Sementara sisanya dijerat Pasal 544 UU Pemilu.