Bareskrim Koordinasi Dengan Kejagung, Selesaikan Kasus KSP Indosurya

27 Mei 2021 3:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 11 Maret 2022 11:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Indosurya Finance Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Indosurya Finance Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya masih bergulir di Bareskrim Polri. Sejauh ini ada tiga orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus investasi tersebut, yaitu Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Manager Direktur Koperasi Suwito Ayub, dan Head Admin June Indria.
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPAT, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak perbankan. Tujuannya untuk mendapatkan masukan terkait konstruksi perkara tersebut.
"Setelah koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK, OJK dan pihak Perbankan untuk melengkapi alat bukti, penyidik akan melakukan pemberkasan terhadap tiga tersangka kasus Indosurya," jelas Brigjen Helmy Santika dalam keterangan pers, Rabu (26/5).
Kasus ini mencuat ke publik pada Februari 2020. Hingga setahun lebih kasusnya belum naik ke pengadilan.
Meski terkesan lamban, menurut Helmy hingga saat ini penyidik masih terus bekerja. Perlu kehati-hatian dari penyidik dalam memeriksa kasus itu.
"Jika kami mengunakan kacamata kuda, maka kasus ini sudah selesai dari dulu karena tersangka ada, korban ada, barang bukti ada dan saksi ada. Namun penyidik juga harus mempertimbangkan kemanfaatan hukum dan mekanisme hukum lainnya, di mana banyak korban yang mengharap kerugiannya dikembalikan begitu juga dengan adanya PKPU, sehingga penanganannya terkesan menjadi lambat," kata Helmy.
Koperasi simpan pinjam Indosurya. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Ia menjelaskan ada banyak korban yang baru melaporkan saat kasusnya sudah ditangani Bareskrim Polri. Penyidik harus mengakomodir mereka dan melakukan pemeriksaan kembali baik saksi maupun ahli. Sampai saat ini ratusan orang sudah diperiksa.
ADVERTISEMENT
“Ini juga membutuhkan waktu karena perlu penyitaan ribuan dokumen,” kata mantan Kapolresta Barelang itu.
Lebih jauh Helmy mengatakan dalam perjalanan kasus tersebut tersangka Henry Surya mengajukan bukti baru berupa putusan perjanjian perdamaian (homologasi) atas gugatan PKPU.
Putusan itu dibuat oleh Pengadilan Niaga di PN Jakpus pada Juli 2020. Dalam persidangan hakim memutus pengesahan homologasi perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) antara KSP Indosurya Cipta dengan para kreditur.
Penyidik, kata Helmy memperhatikan setiap aturan hukum agar tak salah dalam administrasi penyidikannya.
"Termasuk putusan PN Jakpus tentang PKPU yang harus diikuti meski dikesankan bahwa penyidikan berjalan lamban namun sebenarnya masih on the track," jelas alumnus Akpol 93 ini.
Helmy memastikan penanganan kasus KSP Indosurya sama dengan kejahatan investasi lainnya. Kepolisian pasti akan mengutamakan kepentingan masyarakat atau korban yang dirugikan.
ADVERTISEMENT
"Sama juga dengan kasus-kasus kejahatan investasi seperti Asuransi Kresna, PT Jouska, Pikasa Group, Indosterling dan sejumlah kasus lainnya dengan jumlah korban banyak serta kerugian yang juga sangat besar,” jelas dia.
"Dan Kami tentunya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini,” pungkasnya.
Kasus gagal bayar ini dialami oleh ribuan nasabah KSP Indosurya. Total dananya mencapai Rp 14 triliun.