Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
21 Ramadhan 1446 HJumat, 21 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Bareskrim Lanjutkan Kasus 201 HGB PT MAN di Pagar Laut Bekasi, Segera Penyidikan
28 Februari 2025 16:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri melanjutkan temuan dugaan pemalsuan 201 sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN) terkait pagar laut Bekasi di Desa Hurip Jaya. Penyidik meyakini ada tindak pidana dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kemarin juga digelarkan terkait laporan informasi di mana kita melaksanakan penyelidikan terkait 201 sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Mega Agung Nusantara yang terjadi tahun 2007 sampai dengan 2015,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jumat (28/2).
Maka itu, temuan dugaan pemalsuan tersebut dibuatkan laporan polisinya. Dengan begitu proses hukum bisa berjalan hingga ke penetapan tersangka.
"Kami meyakini bahwa di sini telah terjadi perbuatan melawan hukum atau pidana, namun karena ini masih berupa penyelidikan dan merupakan laporan informasi, kami sepakat untuk membuat laporan polisi, dan selanjutnya dalam waktu tidak lama juga kami akan berupaya meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Djuhandani.
Terkait calon tersangka, Djuhandani mengaku pihaknya sudah mengantongi nama yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan ini. Namun ia belum bisa mengungkapkannya.
ADVERTISEMENT
“Terkait yang 201, kami pun sudah mempunyai suspek kira-kira pelakunya siapa. Namun kita tetap memegang asas praduga tak bersalah,” ujar Djuhandani.
Terkait dugaan pemalsuan tersebut, penyidik telah memeriksa 12 orang. Mereka terdiri dari lembaga, perangkat desa, hingga warga.