Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Bareskrim Limpahkan 4 Tersangka Judi Online Agen138 ke Kejaksaan
1 Mei 2025 21:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Masih ingat dengan kasus situs judi online agen138 yang diungkap Bareskrim Polri pada Januari 2025? Kini tersangka keempat tersangka berinisial KW, J, JG dan AH telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
"Dittipidsiber Bareskrim Polri pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 telah menyerahkan empat orang tersangka pelaku judol pada website agen138 dengan inisial KW, J, JG dan AH kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji lewat keterangannya, Kamis (1/5).
Bayu menuturkan, keempat tersangka ini ditangkap di lokasi berbeda yakni di Lampung dan Jakarta. Dari tangan mereka disita barang bukti berupa uang tunai Rp 475 juta dan rekening senilai Rp. 5.000.290.276.
"Keempat tersangka tersebut diserahkan beserta barang bukti yang telah disita berupa 2 unit mobil, 9 handphone, 5 PC, 2 modem, 5 kartu ATM, 5 buku tabungan, 1 token bank, uang tunai sebesar Rp.475.000.000, uang tunai dalam bentuk USD sebesar 25.000, uang tunai dalam bentuk SGD sebesar 1000 dan uang di dalam rekening dengan total sebesar Rp. 5.000.290.276," bebernya.
ADVERTISEMENT
Para tersangka ini sebelumnya dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.