Bareskrim Limpahkan Berkas 5 Pekerja Tersangka Kebakaran Kejagung

12 November 2020 12:31 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Berkas perkara tersangka kasus kebakaran Kejaksaan Agung dilimpakan, Kamis (12/11). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Berkas perkara tersangka kasus kebakaran Kejaksaan Agung dilimpakan, Kamis (12/11). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dittipidum Bareskrim Polri akhirnya menyelesaikan berkas perkara tahap 1 kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Berkas yang dilimpahkan milik pekerja tukang.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus kebakaran Kejagung, polisi menetapkan 5 tukang sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman penjara 5 tahun.
“Pengiriman berkas perkara tahap 1 kelompok pekerja,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo lewat keterangannya, Kamis (12/11).
Berkas perkara tersangka kasus kebakaran Kejaksaan Agung dilimpakan, Kamis (12/11). Foto: Dok. Istimewa
Ferdy menuturkan, hari ini penyidik juga akan memeriksa Karo Perencanaan Kejaksaan Agung yang menjabat tahun 2019 . Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa 2 pengawas cleaning service.
“Dua pengawas berinisial AR dan HS. Dan Karo Perencanaan Kejagung 2019,” ujar Ferdy.
Api membakar gedung Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (22/8). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
Sebelumnya diberitakan, kelima pekerja bangunan itu berinisial T, H, S, K, dan IS. Mereka ditetapkan tersangka karena melanggar aturan tidak merokok di aula biro kepegawaian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT