Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Judi Online 1Xbet ke Kejari Semarang
27 Juni 2024 13:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri melimpahkan sembilan tersangka kasus tindak pidana judi online 1Xbet.com ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah. Para tersangka berperan sebagai admin atau pengepul rekening.
ADVERTISEMENT
Kasubnit 3 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKP Bambang Meiriawan mengatakan, sembilan tersangka itu masing-masing berinisial MDD, ARW, MRW, TANC, A, DF, BYAP, AL, dan AA. Mereka ditangkap di Jakarta, Semarang, dan Medan.
"Sembilan tersangka ini perannya adalah melakukan pembuatan rekening, lalu di-pool di salah satu tersangka lalu dikirim ke Filipina dan Kamboja. Rekening ini digunakan deposit dan withdraw untuk memudahkan transaksi perjudian 1Xbet. Mereka menguasai seluruh rekening," ujar Bambang di Kejari Semarang, Kamis (28/6).
Kasus ini diungkap setelah pihaknya menemukan IP Address laman judi daring tersebut yang ternyata berada di Semarang. Sementara operator ada di Kamboja dan Filipina.
"Kami telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir situs judi daring tersebut," sebut dia.
ADVERTISEMENT
Judi daring 1Xbet itu telah berjalan sejak tahun 2022 dengan omzet mencapai Rp 15 miliar per bulan. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti termasuk puluhan rekening dan uang sejumlah Rp 700 juta.
"Diamankan pula 77 rekening bank, 33 telepon seluler, tiga komputer jinjing, serta uang Rp 700 juta. Sudah sejak tahun 2022 khusus untuk perjudian Liga Italia per bulannya Rp 15 miliar," sebut Bambang.
Ia menegaskan, pihaknya masih memburu 2 tersangka utama yang berperan sebagai bandar. Bareskrim telah mengeluarkan red notice sebab terduga bandar berada di Kamboja.
"Ada 2 DPO bandar perwakilan tersangka utama, WNI dan sudah kita keluarkan red notice ke Kamboja," tegas Bambang.
Mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang Rizky Pratama menambahkan, para tersangka akan ditahan di Lapas Semarang dan Lapas Perempuan Bilu, Semarang.
"Selanjutnya akan disusun dakwaan dan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Rizki.
Total ada 18 tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan itu. Termasuk 9 di antaranya merupakan operator situs 1XBET.