Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara 3 Kasus Habib Rizieq ke Kejaksaan

28 Januari 2021 10:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq jelaskan lahan pesantren Markaz Syariah Megamendung. Foto: Front TV
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq jelaskan lahan pesantren Markaz Syariah Megamendung. Foto: Front TV
ADVERTISEMENT
Dittipidum Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara 3 kasus yang menjerat Habib Rizieq ke Kejaksaan, Selasa (26/1).
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut yakni, pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, ujaran kebencian di Petamburan, dan data swab di RS Ummi.
“(Kasus) Petamburan, Megamendung, dan RS Ummi,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian kepada wartawan, Kamis (28/1).
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Andi menuturkan, setelah dipelajari JPU masih ada hal yang perlu dilengkapi penyidik. Saat ini pihaknya tengah menyusun kelengkapan yang dibutuhkan.
“Penyidik masih melengkapi petunjuk P19 JPU,” ujar Andi.
Dari catatan kumparan, Habib Rizieq tersebut telah menyandang 3 status tersangka. Kasus tersebut yakni:
ADVERTISEMENT