Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara 3 Kasus Habib Rizieq ke Kejaksaan

Dittipidum Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara 3 kasus yang menjerat Habib Rizieq ke Kejaksaan, Selasa (26/1).
Kasus tersebut yakni, pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, ujaran kebencian di Petamburan, dan data swab di RS Ummi.
“(Kasus) Petamburan, Megamendung, dan RS Ummi,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian kepada wartawan, Kamis (28/1).
Andi menuturkan, setelah dipelajari JPU masih ada hal yang perlu dilengkapi penyidik. Saat ini pihaknya tengah menyusun kelengkapan yang dibutuhkan.
“Penyidik masih melengkapi petunjuk P19 JPU,” ujar Andi.
Dari catatan kumparan, Habib Rizieq tersebut telah menyandang 3 status tersangka. Kasus tersebut yakni:
Kasus ujaran kebencian dalam ceramahnya di Petamburan, Jakarta Pusat yang ditangani Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan melawan kekuasaan dengan kekerasan, dan Pasal 216 KUHP tentang tindak pidana melanggar kekarantinaan dengan ancaman penjara 6 tahun.
Kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Jawa Barat ditangani Polda Jawa Barat. Rizieq dijerat Pasal Pasal 93 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 bulan.
Kasus menghalangi Satgas COVID-19 Kota Bogor mengakses data di RS Ummi ditangai Bareskrim Polri. Ia ditetapkan tersangka bersama menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi dr Tatat.
