Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Ayah Pacar Indra Kenz ke Kejari Tangsel
15 Agustus 2022 19:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasus aplikasi trading Binomo memasuki babak baru. Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara ayah dari Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, ke Kejari Tangerang Selatan. Ayah dari pacar Indra Kenz itu akan disidang.
ADVERTISEMENT
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, berkas perkara itu dilimpahkan usai Kejaksaan menyatakan lengkap atau P21. Ini juga dibarengi dengan penyerahan barang bukti.
"Unit 5 Subdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri melaksanakan tahap 2 pengiriman tersangka dan barang bukti tersangka atas nama RP," kata Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/8).
Pelimpahan ayah dari pacar Indra Kenz itu tertuang dalam surat nomor R/55/VIII/Res.2.5/2022/Dittipideksus tertanggal 15 Agustus 2022 dan BP/84/VII/RES 2.5/2022/Dittipideksus tanggal 27 Juli 2022.
Nurul menyebut, barang bukti yang dilimpahkan berupa 3 lembar fotokopi SPT tahunan PPH wajib pajak orang pribadi atas nama RP, 6 lembar fotokopi perjanjian kerja renovasi rumah antara Indra Kenz dengan RP.
ADVERTISEMENT
"Tiga lembar fotokopi biaya pengeluaran pembangunan rumah dengan total Rp 2,6 miliar. Empat lembar fotokopi RAB, dengan total Rp 915 juta. Satu lembar fotokopi RAB degan total 5,1 miliar," terangnya.
"(Dilimpahkan) di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan," pungkasnya.
Rudianto Pei merupakan satu dari tujuh tersangka Binomo. Dalam proses pemberkasan, ada dua tersangka yang sudah rampung yakni, Indra Kenz dan Fakarich.
Rudiyanto dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat (1) huruf e KUHP.