Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Bos Fahrenheit ke Kejaksaan
19 Mei 2022 16:21 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus melakukan proses hukum terhadap 10 tersangka kasus robot trading ilegal Fahrenheit .
ADVERTISEMENT
Mereka adalah, bos Fahrenheit Hendry Susanto (HS), dan tersangka lainnya yakni, D, DBJ, ILJ, MF, HA, FN, WL, DL dan HD.
Kabag Penum Divisi Humas Polri , Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan dari 10 tersangka, 5 di antaranya berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung atau tahap satu.
“Pada Rabu tanggal 18 Mei 2022, telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap 1 kepada JPU terhadap 5 tersangka HS, D, DBJ, ILJ, dan MF,” kata Gatot saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/5.
Gatot mengungkapkan, hingga saat ini, total korban dari kasus Fahrenheit sebanyak 1.419 orang dengan kerugian mencapai Rp 555 miliar.
“Korban yang mengalami kerugian dalam kasus ini sebanyak 1.419 orang, dengan total kerugian sebesar Rp. 555.130.963.497,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Adapun rekening bank milik para tersangka kasus Fahrenheit, kata Gatot, telah diblokir oleh penyidik senilai Rp 70 miliar.
Untuk itu, Gatot menjelaskan saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penyitaan aset rekening bank tersebut.
“Penyidik bersama dengan PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening dengan total kurang lebih sebanyak Rp 70 miliar. Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk menyita dana pada rekening tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri juga telah melakukan pencekalan terhadap 5 tersangka dengan inisial HA, FN, WL, DL dan HD yang teridentifikasi berada di luar negeri.
“Saat ini penyidik sudah mengirimkan surat pencekalan ke imigrasi dan menerbitkan DPO serta melengkapi administrasi lainnya,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/5).
ADVERTISEMENT
Gatot menjelaskan nantinya apabila persyaratan administrasi sudah dilengkapi, penyidik akan mengajukan penerbitan red notice guna menangkap kelima tersangka tersebut.
“Bila persyaratan yang dibutuhkan sudah selesai maka akan dilanjutkan dengan pengajuan surat ke Divisi Hubinter Polri untuk penerbitan red notice terhadap kelima tersangka tersebut,” pungkasnya.