Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Berkas perkara Maria Pauline Lumowa dinyatakan telah lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka Maria pun telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut, Maria merupakan pembobol bank BNI senilai Rp 1,7 triliun melalui surat kredit fiktif yang menjeratnya.
“Tahap dua hari ini,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika kepada wartawan, Jumat (6/11).
Dalam foto yang diterima kumparan, Maria tampak mengenakan baju tahanan warna oranye tiba di Kejati DKI Jakarta. Ia tampak memakai masker.
Seperti diketahui, Maria sempat menjadi sorotan pada tahun 2002 - 2003 dalam kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun. Maria kala itu merupakan pemilik PT Gramarindo Group yang berhasil mencairkan pinjaman senilai Rp 1,7 triliun dari Bank BNI melalui transaksi Letter of Credit (L/C) fiktif.
Maria sempat jadi buron selama 17 tahun. Ia ditangkap pada 9 Juli lalu. Penangkapan Maria baru memasuki titik terang ketika ia diciduk NCB Interpol Serbia berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003 silam.
ADVERTISEMENT