Bareskrim Limpahkan Tersangka-Kasus Pelanggaran Lingkungan ke Kejaksaan Sibolga

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang melibatkan PT TBS ke Kejaksaan Negeri Sibolga, Sumatera Utara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, ada tiga tersangka yang dilimpahkan dalam perkara tersebut. Mereka terdiri dari PT TBS sebagai tersangka korporasi, Direktur PT TBS berinisial NC, dan Manajer PT TBS berinisial FH.
"Tersangka dan barang bukti kami serahkan ke JPU pada Kejaksaan Negeri Sibolga," kata Irhamni dalam keterangannya, Kamis (10/9).
Irhamni mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada Jumat dan Sabtu, 28-29 Agustus 2026.
Adapun barang bukti yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum berupa dua unit ekskavator, satu unit buldozer, serta sejumlah dokumen perusahaan. Menurut Irhamni, proses penyerahan barang bukti sempat terkendala dari segi mobilisasi.
Perkara dugaan pelanggaran lingkungan hidup tersebut terjadi di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Para tersangka dijerat Pasal 109 huruf a dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah terakhir dengan Pasal 21 Undang-Undang No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," kata dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga menelusuri asal-usul kayu gelondongan yang terbawa banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera. Dalam penelusuran tersebut, penyidik menyebut sebagian besar kayu yang ditemukan di wilayah Desa Angoli dan Garoga, Tapanuli Selatan, teridentifikasi berasal dari PT TBS.
Saat itu, Irhamni mengatakan penyidik telah memeriksa 16 saksi yang merupakan karyawan perusahaan dan mendalami dugaan pembukaan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan lingkungan.
Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebelumnya mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang menyebabkan banjir dan longsor di tiga provinsi di Sumatera.
Adapun enam perusahaan yang digugat yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.
KLH menyebut total luas lahan yang terdampak aktivitas enam perusahaan tersebut mencapai 2.516,39 hektare, dengan nilai total gugatan sekitar Rp 4,8 triliun.
Irhamni menegaskan Dittipidter Bareskrim Polri akan terus menindak pihak yang melakukan pelanggaran lingkungan hidup.
"Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto kami akan tindak tegas pelaku pelanggaran lingkungan hidup yang merugikan masyarakat," tegas Irhamni.
