Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bareskrim Masih Buru 2 WN Ukraina, DPO 'Vila Pabrik Narkoba' di Bali
15 Mei 2024 12:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bareskrim Polri masih terus menyelidiki kasus penggerebekan sebuah vila di Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali, yang disulap menjadi clandestine atau pabrik narkoba. Sebanyak 3 orang warga negara asing (WNA) ditangkap dalam penggerebekan itu.
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, pihaknya masih mengejar 2 WNA lain yang masih buron. Keduanya sudah masuk list red notice Interpol.
"Dalam pengungkapan ini masih ada 2 orang DPO yang sudah kita lakukan pencekalan dan masukkan dalam red notice, yaitu 2 WN Ukraina berinisial RN dan OK. Ketiganya berperan sebagai pengendali," ujar Wahyu kepada wartawan usai pembukaan Rakernis Bareskrim di Bali, Selasa (14/5).
Penggerebekan vila tersebut merupakan pengembangan dari penggerebekan pabrik narkoba lain di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Diduga, kedua pabrik narkoba yang ada di Jakarta dan Bali ini masih terkait jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
"Pengungkapan yang kita dapatkan di Bali merupakan kerja sama Bareskrim, Bea Cukai, dan Imigrasi. Di mana kita melakukan upaya penyelidikan hampir selama dua bulan. Ketika ada satu DPO kita yang di Sunter kabur sebelum dilakukan penangkapan di lokasi pabrik, kemudian kita lakukan pendalaman dan didapat bahwa yang bersangkutan lari ke Bali," jelas Kabareskrim.
ADVERTISEMENT
Diedarkan Via Telegram, Bayar Pakai Kripto
Dari penggerebekan vila tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa hidroponik ganja seberat 9.799 gram, mephedrone 437 gram, berbagai macam peralatan produksi mephedrone dan hydroponik, berbagai jenis bahan kimia prekursor pembuatan narkoba dalam bentuk cair dan padat sekitar 454 liter.
"Pada lokasi yang di mana kita berada ini kita amankan satu alat cetak ekstasi, ini belum pernah dipakai karena belum berhasil (atau) karena selalu gagal bahan produksinya," katanya.
Narkoba ini, dipasarkan melalui jaringan Hydra Indonesia, melalui aplikasi telegram. Sementara pembayarannya menggunakan mata uang kripto.
"Pemasarannya menggunakan jaringan Hydra Indonesia, ada darknet forum 2 atau roads.cc, melalui aplikasi telegram boot, Bali Hydra boot, cannashop robot, dan pembayarannya salah satu menggunakan mata uang kripto," kata Wahyu.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), lebih subsider Pasal 129 Huruf A Dan Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Para pelaku diancam minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.