Bareskrim Masih Lengkapi Berkas Perkara Bos Trading Evotrade

18 Mei 2022 17:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko saat konpers terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta di Halaman Gedung SME Tower Indonesia, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko saat konpers terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta di Halaman Gedung SME Tower Indonesia, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri terus melakukan proses hukum terhadap bos trading ilegal Evotrade, Anang Diantoko, yang telah ditangkap pada Minggu (20/3) di kawasan Villa Grey, Bali.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara tersangka Anang untuk nantinya dilimpahkan ke kejaksaan.
“Untuk berkas perkara tersangka inisial AD masih dalam proses pemberkasan, karena yang bersangkutan berbeda waktu penangkapan dengan tersangka lainnya,” ujar Gatot saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/5).
Lebih lanjut, Gatot mengungkapkan saat ini penyidik telah menyita aset milik bos Evotrade tersebut berupa beberapa kendaraan mewah.
“Adapun barang bukti yang di sita dari saudara AD antara lain 1 unit mobil Lexus LX 570 beserta BPKB. Kedua, ada 1 unit mobil Mini Cooper berserta BPKB. Kemudian 1 mobil Lamborghini Hurricane berserta BPKB,” ungkapnya.
“Kemudian, satu unit motor Vespa Primavera berserta BPKB. Kemudian, 1 unit motor Harley Davidson jenis road glide,” tambahnya.
Ilustrasi robot trading. Foto: Shutterstock
Selain itu, penyidik juga telah menyita aset jual beli tanah dan bangunan hingga uang milik Anang sebesar Rp 20,9 miliar.
ADVERTISEMENT
“Kemudian, 1 bundel asli surat perjanjian perikatan jual beli tanah dan bangunan perumahan Grand Orchid Malang. Kemudian, 3 unit handphone dan uang tunai di 3 rekening dengan total senilai Rp 20.960.000.000,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyelesaikan berkas perkara 5 tersangka kasus robot trading Evotrade.
Gatot mengatakan berkas perkara 5 tersangka kasus Evotrade tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
“Penyidikan kasus Evotrade dengan 5 tersangka atas nama AK, D, DES, MS, dan AM sudah dinyatakan P21,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/4).
“Jadi sudah dinyatakan lengkap oleh JPU,” tambahnya.

Modus Robot Trading Evotrade

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan modus yang dilakukan oleh para tersangka untuk menjebak para korban yakni dengan mengimingi keuntungan jika ikut investasi melalui robot trading Evotrade.
ADVERTISEMENT
Namun nyatanya, keuntungan yang didapat dari korban hanya diperoleh dari partisipasi member baru.
“Modus mengimingi korban jika melakukan investasi melalui robot trading Evotrade namun kenyataannya semua fiktif, keuntungan yang diperoleh hanya dari keikutsertaan atau partisipasi member baru bukan hasil penjualan barang,” kata Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/3).